Senin, 22 November 2010

ANAK SEHAT, CERDAS . SDN 1 PAGER JAYA




-->
 PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
SDN INTI GUGUS  XVIII SDN-1 PAGER JAYA
website: www.sdnpagerjaya.blogspot.com
email :jasrunjasrun@gmail.com
 Alamat : Jln. Tumbang Telaken km.62 
pager kec.Rakumpit  Palangkaraya

SIAPA YANG PEDULI DI KALA KAMU KEKURANGAN,,, 
ENTAH SADAR ATAU TIDAK .. MEREKA YANG LEBIH MAPAN DARIMU 
AKAN MENJAGA JARAK DENGAN MU RUBAHLAH HIDUPMU SENDIRI..!!!! 
D I SINI KAMU BISA TEMUKAN SOLUSINYA :
GURU PROFESIONAL
  Guru Profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta 
bertanggung jawab. 
(SDM Bermutu)

renungan

guru harus punya Semangat Maju Terus Pantang MACET

Jangan sesali hari kemarin, 

jangan takut menatap masa depan, syukurilah hari ini

Keberanian bukanlah ketidakhadiran rasa takut, tetapi melakukannya ,
Kegagalan biasanya merupakan langkah awal menuju sukses, tapi sukses itu sendiri sesungguhnya baru merupakan jalan tak berketentuan menuju puncak sukses.
Pastikanlah bahwa kepala Anda tidak lebih tinggi dari topi Anda. -
Tempat untuk berbahagia itu di sini. Waktu untuk berbahagia itu kini. Cara untuk berbahagia ialah dengan membuat orang lain berbahagia. - 
Keberanian bukanlah ketidakhadiran rasa takut, tetapi melakukannya.

 




DATA GURU
-->
DATA GURU SDN 1 PAGER JAYA
MISNO A.Ma.  (kepala sekolah)


BLITAR



















Advendri


NIP.19711218 199410  001


No.E 541 683


Kuala Kapuas,18 Desember 1971


Maskawi


NIP. 19700612 199606 2 001


No.451 683


Tumbang Lapan,12 juni 1971
Iyesly Miring

Wahyudhi Rijali
NIP.19740615 200604 1 017

NIP.19821202 200604 1 016
No. N 352 454

No. N 353 807
Pulang Pisau,15 Juni 1974

Muara Teweh,12 Pebruari 1982


Mahmud Spd I


NIP. 19780515 200904 1 004


Tomy Aris Sando, SPd


NIP. 19830417 201001 1 012


Syamsudinor S.PdI


NIP19861102 201001 1 005


Tamban,02 Nopember 1986


Tommy .M.H.Tahat
Samba

NIP. 19800210 200604 1 021
NIP.19660707 198909 1 003

No.N 214 466
No. N 353 807

Kuala Kapuas, 10 Pebruari1980
Batu Nyiwuh,1 Juli 1966

























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































(PENGANGKATAN TENAGA HONORER)

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di instansi pemerintah;
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Bekerja di instansi pemerintah;
Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010
4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :
Presiden Republik Indonesia
Wakil Presiden Republik Indonesia

sumber : bkn.go.id

Pengertian KTSP
Definisi kurikulum, menurut Beane dkk (1986), yakni bahwa konsep kurikulum dapat diklasifikasikan ke dalam empat jenis pengertian yang meliputi: (1) kurikulum sebagai produk; (2) kurikulum sebagai program; (3) kurikulum sebagai hasil yang diinginkan: dan (4) kurikulum sebagai pengalaman belajar bagi peserta didik.
KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kurikulum ini juga dikenal dengan sebutan Kurikulum 2006 karena kurikulum ini mulai diberlakukan secara berangsur-angsur pada tahun ajaran 2006/2007. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah harus sudah menerapkan kurikulum ini paling lambat pada tahun ajaran 2009/2010.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
KTSP merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 atau yang juga dikenal dengan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Seperti KBK, KTSP berbasis kompetensi. KTSP memberikan kebebasan yang besar kepada sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan yang sesuai dengan (1) kondisi lingkungan sekolah, (2) kemampuan peserta didik, (3) sumber belajar yang tersedia, dan (4) kekhasan daerah. Dalam program pendidikan ini, orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih dekat dengan guru (Mulyasa, 2006: 9). Dengan KTSP,  penyelenggara pendidikan, terutama guru, akan banyak dilibatkan dan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Alwasilah (2006 : 12) mengungkapkan sejumlah ciri penting KTSP ini sebagai berikut.
1.KTSP menganut prinsip fleksibilitas; sekolah diberi kebebasan untuk memberi tambahan empat jam per minggu, yang dapat diisi dengan muatan lokal maupun pelajaran  wajib.
2.KTSP membutuhkan pemahaman dan keinginan sekolah untuk mengubah kebiasaan lama, yaitu ketergantungan pada birokrat.
3.  Guru kreatif, dan siswa aktif.
4.KTSP dikembangkan dengan prinsip diversifikasi; sekolah berperan sebagai “makelar” kearifan lokal.
5.Komite sekolah bersama dengan guru mengembangkan kurikulum.
6.KTSP tanggap terhadap iptek da seni, berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungan.
7.KTSP beragam dan terpadu; walaupun sekolah diberi otonomi dalam pengembangannya, sekolah tetap mengikuti Ujian Nasional.
Hal penting yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut (Mulyasa, 2006:20).
1.KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, latar sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
2.Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Dapat dikatakan bahwa tujuan penyusunan KTSP sangat mulia, yaitu meningkatkan peran serta penyelenggara pendidikan dan masyarakat — dalam hal ini diwakili oleh Dewan Sekolah — dalam proses belajar mengajar. Namun, sekali lagi, kemampuan ‘menerjemahkan’ dan melaksanakan kurikulum ini menjadi sangat penting. Jika dikaitkan dengan pengajaran bahasa dan sastra Indonesia, pemahaman mengenai hakikat pemerolehan, pemelajaran, dan pengajaran bahasa menjadi sangat penting.